Minggu, 31 Mei 2015

macam macam norma

1.    RIJALUL FAYAD ALHAZHIq NADITA LERIAN ROSENDRAq MALCIA GUTRIANDAq DINI ANUGRAHq ANGGRAINI SANTIKAqSOSIOLOGI MACAM – MACAM NORMA DAN CONTOHNYA KELOMPOK 3
2.     NORMA KEBIASAANØ NORMA KESUSILAANØ NORMA KESOPANANØ NORMA HUKUMØ NORMA AGAMAØMACAM – MACAM NORMA
3.     NORMA AGAMA Peraturan yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar ataudiubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Norma ini berisikanperaturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besarnorma agama bersifat umum ( universal ). Sanksinya adalah rasaberdosa.Contoh: mengerjakan sholat 5 waktu sehari semalamØ
4.    NORMA HUKUM Aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, sepertipemerintah sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksaorang untuk berperilaku sesuai dengan aturan.Norma hukum ada 2 yaitu:Hukum tertulis sanksinya seperti denda, di penjaraHukum tak tertulis seperti hukum adatContoh : tidak melanggar peraturan sekolah seprti tidak membawa hp kamera,Ø
5.    NORMA KESOPANAN Sekumpulan peraturan sosial yang timbul dari pergaulansegolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-harisekelompok masyarakat yang berkenaan dengan bagaimana seorangbertingkah laku yang wajar dalam masyarakat. Sanksinya berupacelaan, kritikan dari masyarakat.Contoh : tidak meludah sembarangan menghormati yang lebih tuaØ
6.    NORMA KESUSILAAN Peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkanakhlak sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baikdan yang dianggap buruk. Sanksinya dapat diusir atau dijauhi.Contoh: dilarang berpegangan tangan dengan lawan jenis,dilarangberpelukan di sembarangan tempat.Ø
7.    NORMA KEBIASAAN Sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturanyang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulangsehingga perilaku menjadi kebiasaan individu. Sanksinya berupacelaan, pengucilan secara batin.Contoh: mengucapkan salam kalau bertemu dengan orang lain.Ø
8.    ADA PERTANYAAN????THANK’S FOR YOURATTENTION








Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat





Norma Sosial
Pengertian Norma Sosial
Istilah “Peraturan” atau “Tata tertib” sering kita dengar bukan? Bahkan mungkin di antara kita pernah melanggarnya. Tahukah Anda bahwa istilah itulah yang disebut dengan norma sosial? Yuk. kita pahami tentang materi norma sosial ! Di dalam kehidupan masyarakat, norma berisi tata tertib, aturan, petunjuk standar mengenai perilaku yang pantas atau wajar. Pelanggaran terhadap norma akan mendatangkan sanksi, dari bentuk cibiran atau cemoohan sampai ke sanksi fisik dan psikis berupa pengasingan atau diusir dari tempat tinggalnya yang bertujuan agar pelakunya jera. Norma adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas, untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat. Norma dibentuk di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Oleh karena itu nilai dan norma merupakan hal yang berkaitan. Masih ingat dengan materi tentang nilai sosial?
Ada beberapa syarat agar norma sosial dipatuhi dan dilaksankan oleh anggota masyarakat, diantaranya ; a) Norma sosial harus diketahui oleh masyarakat. b) Norma sosial harus dipahami dan dimengerti. c) Norma sosial dihargai karena bermanfaat. d) Norma sosial harus ditaati dan dilaksanakan.
Apabila syarat berlakunya norma sosial telah dilaksanakan sesuai dengan tahapannya, maka norma sosial akan berfungsi sebagai berikut; a. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat. b. Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. c. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat. Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat.
Macam-macam Nilai Sosial

 Nilai sosial adalah nilai yang dianggap baik, penting  oleh sebagian besar individu dan berbentuk abstrak. Menurut Prof. Dr Notonegoro S.H, nilai sosial terbagi  menjadi tiga  kelompok besar yaitu :
1. Nilai Material, Yaitu usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, misalnya orang yang ingin memenuhi kehutuhan fisiknya dengan makan, maka orang itu berusaha membeli makanan dengan harga tertentu.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan  komputer.
2. Nilai vital, Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan  komputer. Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system  input data.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan  komputer.
2. Nilai vital, Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan  komputer. Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system  input data. Demonstrasi reformasi Indonesia di gedung MPR.
Nilai sosial berdasarkan cirinya dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Nilai dominan, yaitu nilai sosial yang dianggap  paling penting apabila dibandingkan dengan nilai sosial lainnya. Penilaian ukuran dominan tidaknya suatu nilai sosial diukur dengan empat kriteria seperti yang tertulis di bawah ini.
a. Kuantitas atau banyaknya orang yang mengambil atau menganut nilai-nilai tersebut. Contoh : Ada gerakan reformasi oleh sebagaian besar warga masyarakat Indonesia pada  hampir semua bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial dan hukum.
b. Masa waktu atau berapa lama nilai tersebut digunakan. Contoh : Pada budaya Jawa, sejak masaNegara-negara kerajaan di Indonesia terdapat  posisi  sosial perempuan ada di bawah laki-laki. Sampai sekarang nilai sosial tersebut masih ada yang mempertahankan , meski sudah banyak yang menganut persamaan gender.Suasana antri membeli tiket bis untuk pulang kampung.
c. Usaha yang tinggi atau rendah  dari seseorang untuk memperlakukan nilai sosial kebersamaan dan persaudaraan. Contoh : Untuk mendapatkan tiket kendaraan pulang kampung pada saat menjelang lebaran, Orang-orang Indonesia pada umumnya selalu berupaya untuk bisa mudik demi hidup berkumpul bersama saudara sekampung walaupun hanya sehari atau dua hari saja.
d. Prestise atau gengsi atau kedudukan dari orang-orang yang menggunakan nilai tersebut di mayarakat. Contoh : Mempunyai mobil dengan merek tertentu seakan lebih bernilai daripada merek yang lainnya.
2. Nilai  internalisasi ( nilai mendarah daging), yaitu  suatu nilai yang telah menjadi bagian dari kepribadian seseorang. Hal ini akhirnya sudah menjadi kebiasaan sejak masih kecil sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lain lagi (bawah sadar). Contoh: Seorang bapak yang terlihat sedih karena hanya dapat membelikan nasi tanpa lauk-pauk untuk keluarganya.
Sebagai pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat dibedakan berdasarkan tipenya yaitu ;
1.    Norma sosial  formal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang   berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi. Norma sosial yang resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia seperti    aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang internet dan transaksi elektronik , peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan gubernur.
2.    Norma sosial nonformal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial  non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial yang formal. Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh dari norma sosial non formal ini antara lain :  kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
1.   Cara (usage).
Norma  sosial ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antar individu.   Cara (usage) adalah norma sosial yang paling lemah daya pengikatnya, karena individu yang melanggar norma tersebut hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Misalnya, Seseorang bersendawa saat makan di pesta, maka dia mendapat tatapan mata dari orang-orang yang ada di sekelilingnya.
2.   Kebiasaan (folkways).
Merupakan suatu bentuk perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan jelas serta dianggap baik atau wajar. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan   dipergunjingkan. Sebagai contoh: Siswa yang tidak izin kepada guru kelas ketika akan keluar kelas, maka ia mendapat teguran.
3. Tata Kelakuan (mores), Sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna    melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya.
Fungsi mores adalah:
a)  Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
b) Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku di dalam kelompok masyarakatnya.
c) Membentuk  solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan sekaligus  memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara anggota yang bergaul di dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus berhadapan dengan penyiksaan fisik oleh massa,  ada yang diarak keliling kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina, membunuh, dan mencuri.
4. Adat Istiadat (custom), Kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
Pelaksanaan ibadah umat Islam & Umat Kristiani sebagai contoh norma agama
Norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat juga dapat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek  lainnya seperti :
1. Norma Agama yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupan dunia supaya memperoleh kebahagiaan di akherat.  Contoh, melakukan ibadah sesuai ajaran agama, tidak berbohong dan tidak boleh mencuri Melakukan perbuatan yang menyimpang akan dianggap berdosa.
2. Norma Kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak yang baik sehingga individu dapat membedakan sesuatu  yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Sanksi norma kesusilaan bersifat relatif sesuai situasi dan kondisi masyarakatnya termasuk agama yang dianut oleh masyarakatnya. Umumnya pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi dari pergaulan). Contohnya seperti berpelukan dan berciuman di tempat umum meskipun dilakukan oleh sepasang suami istri akan dikecam oleh masyarakat.
3. Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Norma ini sifatnya relatif dan antara daerah satu dengan daerah lain berbeda.  Contoh tidak meludah disembarang tempat, dan memberi serta menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4. Norma Hukum,  yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa individu untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri (pemerintah pusat dan pemerintah daerah). Contoh, membuat akta kelahiran, tidak mengambil barang milik orang lain dan sebagainya. Dalam kehidupan di masyarakat norma-norma di atas tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersifat  kumulatif maksudnya perbuatan seseorang yang melanggar salah satu norma kadang juga melanggar norma yang lain. Misalnya seorang pembunuh, ia melanggar norma hukum sekaligus melanggar norma agama, dan norma kesusilaan.




CONTOH ETIKA BAIK DAN ETIKA BURUK DIMASYARAKAT

ETIKA BAIK DAN ETIKA BURUK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI DIMASYARAKAT

PENGERTIAN ETIKA

Etika itu sendiri berasal dari kata yunani 'ethos yang berarti adat istiadat. etika itu berarti kebiasaan hidup yang baik yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan sehari-hari. etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, dan aturan hidup yang baik.

CONTOH ETIKA
·                     mengucapkan salam saat bertamu
·                     cium tangan orang tua sebelum melakukan aktifitas sehari-hari
·                     membuang sampah pada tempatnya
·                     meminta maaf saat melakukan kesalahan
·                     makan menggunaka tangan kanan    

FOTO-FOTO ETIKA BAIK DI MASYARAKAT



Ini adalah contoh etika baik yang dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya sebelum berangkat ke sekolah. seorang anak wajib berperilaku sopan dan hormat kepada orang yang lebih tua terutama kepada orang tuanya sendiri. hal ini sudah sering dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Lokasi : Rumah Kp. Pabuaran Wetan, Ciangsana Gunung Putri , 
Pukul : 07.00 WIB , 
Tanggal : 26 November 2010




Ini adalah contoh berkendara yang baik. mereka mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan helem. contoh seperti inilah yang harus diterapkan oleh masyarakat. mematuhi peraturan lalu lintas tidaklah sulit bahkan membuat kita menjadi aman, nyaman. helem juga membuat kita aman saat terjadi kecelakaan, terhindar dari benturan dan melindungi kepala saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.

Lokasi : Jl. UI 
Pukul : 17.40 WIB
Tanggal : 13 Maret 2013



Ini adalah contoh yang baik yang perlu kita contoh. masyarakat indonesia itu terkenal jorok karena perilaku masyarakatnya yang sering buang sampah tidak pada tempatnya. dibandingkan dengan negara lain, indonesia jauh tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan negara lain. padahal sampah dapat bermanfaat jika kita mau mengelolahnya dengan baik. bahkan jika kita kreatif dan inovatif dengan sampah dapat menghasilkan produk yang unik dan menghasilkan pendapatan. tetapi masyarakat indonesia sudah terbiasa dengan hal-hal yang buruk dan juga fasilitas yang kurang memadai. seharusnya tempat sampahnya dibanyakin. sekarang bagaimana masyarakat mau membuang sampah pada tempatnya mencari tempat sampah saja sulit. hal itu salah satu penyebab kenapa masyarakat indonesia membuang sampah sembarangan . foto ini perlu kita ikuti.

Lokasi : Kampus E Universitas Gunadarma
Pukul : 13.00 WIB
Tanggal : 13 Maret 2013

 FOTO-FOTO ETIKA TIDAK BAIK (BURUK) DI MASYARAKAT


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNLEp7pyrMoE2O0T5awIly2Uo1M5WUgKWctzc_nX-0XfHpTrrxIrdDmXvUpG6FNMiqbTMrPXsZpyhDOF5H4fNr1vny_w2IbeCUeX46rNsCSum16qedQY6LjNYGZQauB0o5NIIuvTjqtJw/s320/IMG00154-20130107-1347.jpg


Ini adalah perilaku yang tidak baik (buruk) yang tidak patut di contoh. perilaku seperti ini mencerminkan seorang mahasiswa yang tidak fokus dalam materi kuliah. mengapa hal ini bisa terjadi ? mungkin saja di sebabkan  mahasiswa ini tidur terrarut malam sehingga ngantuk melandanya. jika hal ini terjadi dampaknya itu seperti tidak fokus dalam kuliah, tidak mengerti materi yang dijelaskan oleh dosen. 

Lokasi : Dikelas Universitas Gunadarma , 
Pukul : 14.00 WIB ,
Tanggal : 11 Januari 2013




Ini adalah contoh yang tidak baik yang sering dilakukan oleh masyarakat kita terutama dalam berkendara di jalan. pengguna motor melewati jalan yang berlawanan arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem. masyarakat kita sdah terbiasa melakukan pelanggaran tertama dalam berlalulintas. mengapa bisa demikia ? dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pihak berwenang, dan juga kesadaran masarakat itu sendiri masih minim.

Lokasi : Di depan Kampus G Universitas Gunadarma Jln. Akses UI Kelapa Dua Depok
Pukul : 11.00 WIB
Tanggal : 9 Maret 2013




Ini adalah contoh yang tidak baik. seharusnya trotoar untuk pejalan kaki tapi ini malah digunakan untuk parkir motor. kenapa bisa demikian ? bisa jadi lahan untk parkir kendaraan tidak ada, sehingga masyarakat memanfaatkan trotoran untuk lahan parkir. sebaiknya di sediakan lahan untuk parkir kendaraan jadi terlihat rapih dan tidak mengganggu pejalan kaki yang melewati jalan tersebut.

Lokasi : Depan Kampus E Universitas Gunadarma
Pukul : 16.00 WIB
Tanggal : 13 Maret 2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar