1.
RIJALUL FAYAD ALHAZHIq NADITA LERIAN ROSENDRAq MALCIA GUTRIANDAq DINI ANUGRAHq ANGGRAINI SANTIKAqSOSIOLOGI MACAM – MACAM NORMA DAN CONTOHNYA KELOMPOK 3
2.
NORMA KEBIASAANØ NORMA KESUSILAANØ NORMA KESOPANANØ NORMA HUKUMØ NORMA AGAMAØMACAM – MACAM NORMA
3.
NORMA AGAMA Peraturan yang sifatnya mutlak dan
tidak dapat ditawar ataudiubah ukurannya karena berasal dari Tuhan. Norma ini
berisikanperaturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian
besarnorma agama bersifat umum ( universal ). Sanksinya adalah
rasaberdosa.Contoh: mengerjakan sholat 5 waktu sehari semalamØ
4.
NORMA HUKUM Aturan yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, sepertipemerintah sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksaorang untuk berperilaku sesuai dengan aturan.Norma hukum
ada 2 yaitu:Hukum tertulis sanksinya seperti denda, di penjaraHukum tak
tertulis seperti hukum adatContoh : tidak melanggar peraturan sekolah seprti
tidak membawa hp kamera,Ø
5.
NORMA KESOPANAN Sekumpulan
peraturan sosial yang timbul dari pergaulansegolongan manusia dan dianggap
sebagai tuntutan pergaulan sehari-harisekelompok masyarakat yang berkenaan
dengan bagaimana seorangbertingkah laku yang wajar dalam masyarakat. Sanksinya
berupacelaan, kritikan dari masyarakat.Contoh : tidak meludah sembarangan
menghormati yang lebih tuaØ
6.
NORMA KESUSILAAN Peraturan sosial
yang berasal dari hati nurani yang menghasilkanakhlak sehingga seseorang dapat
membedakan apa yang dianggap baikdan yang dianggap buruk. Sanksinya dapat
diusir atau dijauhi.Contoh: dilarang berpegangan tangan dengan lawan
jenis,dilarangberpelukan di sembarangan tempat.Ø
7.
NORMA KEBIASAAN Sekumpulan
peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturanyang dibuat secara sadar
atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulangsehingga perilaku menjadi
kebiasaan individu. Sanksinya berupacelaan, pengucilan secara batin.Contoh:
mengucapkan salam kalau bertemu dengan orang lain.Ø
8.
ADA PERTANYAAN????THANK’S FOR
YOURATTENTION
Norma
sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok
masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan
kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak
boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa
yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau
dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan
petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Secara umum, norma merupakan
ukuran yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan
tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang
menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma juga merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk
mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai
nilai-nilai sosial. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial
diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Dilihat
dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :
1. Tata Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika makan juga dapat dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
Kebiasaan merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
-Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
4. Adat (Customs)
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.
Sanksi atas
pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari
masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti
melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.
Dilihat
dari sumbernya norma dibedakan menjadi :
1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.
2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong
3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat
1. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat
Norma Sosial
Pengertian
Norma Sosial
Istilah
“Peraturan” atau “Tata tertib” sering kita dengar bukan? Bahkan mungkin di
antara kita pernah melanggarnya. Tahukah Anda bahwa istilah itulah yang disebut
dengan norma sosial? Yuk. kita pahami tentang materi norma sosial ! Di dalam
kehidupan masyarakat, norma berisi tata tertib, aturan, petunjuk standar
mengenai perilaku yang pantas atau wajar. Pelanggaran terhadap norma akan
mendatangkan sanksi, dari bentuk cibiran atau cemoohan sampai ke sanksi fisik
dan psikis berupa pengasingan atau diusir dari tempat tinggalnya yang bertujuan
agar pelakunya jera. Norma adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan
hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran
agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas, untuk menciptakan ketertiban,
keteraturan, kedamaian dalam bermasyarakat. Norma dibentuk di atas nilai
sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai
sosial. Oleh karena itu nilai dan norma merupakan hal yang berkaitan. Masih
ingat dengan materi tentang nilai sosial?
Ada
beberapa syarat agar norma sosial dipatuhi dan dilaksankan oleh anggota
masyarakat, diantaranya ; a) Norma sosial harus diketahui oleh masyarakat. b)
Norma sosial harus dipahami dan dimengerti. c) Norma sosial dihargai karena
bermanfaat. d) Norma sosial harus ditaati dan dilaksanakan.
Apabila
syarat berlakunya norma sosial telah dilaksanakan sesuai dengan tahapannya,
maka norma sosial akan berfungsi sebagai berikut; a. Sebagai aturan atau
pedoman tingkah laku dalam masyarakat. b. Sebagai alat untuk menertibkan dan
menstabilkan kehidupan sosial. c. Sebagai sistem kontrol sosial dalam
masyarakat. Dengan adanya norma sosial maka sesorang bisa mengerti apa yang
boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukannya. Jadi, norma sosial
adalah petunjuk atau patokan untuk melangsungkan hubungan sosial dalam
masyarakat yang berisi perintah, larangan dan anjuran agar seseorang dapat
bertingkah laku yang pantas untuk menciptakan ketertiban, keteraturan,
kedamaian dalam bermasyarakat.
Macam-macam Nilai
Sosial
|
Nilai sosial adalah nilai yang dianggap baik,
penting oleh sebagian besar individu dan berbentuk abstrak. Menurut
Prof. Dr Notonegoro S.H, nilai sosial terbagi menjadi tiga
kelompok besar yaitu :
1. Nilai Material,
Yaitu usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan fisiknya, misalnya orang yang
ingin memenuhi kehutuhan fisiknya dengan makan, maka orang itu berusaha
membeli makanan dengan harga tertentu.Pekerja di kantor sedang bekerja
menggunakan komputer.
2. Nilai vital,
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau
aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan komputer.
Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system
input data.Pekerja di kantor sedang bekerja menggunakan komputer.
2. Nilai vital,
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan kegiatan atau
aktivitas. Contohnya: Seseorang yang bekerja menggunakan komputer.
Dengan sistem komputerisasi maka akan memudahkan seseorang dalam system
input data. Demonstrasi reformasi Indonesia di gedung MPR.
Nilai sosial
berdasarkan cirinya dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Nilai dominan,
yaitu nilai sosial yang dianggap paling penting apabila dibandingkan
dengan nilai sosial lainnya. Penilaian ukuran dominan tidaknya suatu nilai
sosial diukur dengan empat kriteria seperti yang tertulis di bawah ini.
a. Kuantitas atau
banyaknya orang yang mengambil atau menganut nilai-nilai tersebut. Contoh :
Ada gerakan reformasi oleh sebagaian besar warga masyarakat Indonesia
pada hampir semua bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial dan
hukum.
b. Masa waktu atau
berapa lama nilai tersebut digunakan. Contoh : Pada budaya Jawa, sejak
masaNegara-negara kerajaan di Indonesia terdapat posisi sosial
perempuan ada di bawah laki-laki. Sampai sekarang nilai sosial tersebut masih
ada yang mempertahankan , meski sudah banyak yang menganut persamaan
gender.Suasana antri membeli tiket bis untuk pulang kampung.
c. Usaha yang tinggi
atau rendah dari seseorang untuk memperlakukan nilai sosial kebersamaan
dan persaudaraan. Contoh : Untuk mendapatkan tiket kendaraan pulang kampung
pada saat menjelang lebaran, Orang-orang Indonesia pada umumnya selalu
berupaya untuk bisa mudik demi hidup berkumpul bersama saudara sekampung
walaupun hanya sehari atau dua hari saja.
d. Prestise atau gengsi
atau kedudukan dari orang-orang yang menggunakan nilai tersebut di mayarakat.
Contoh : Mempunyai mobil dengan merek tertentu seakan lebih bernilai daripada
merek yang lainnya.
2. Nilai
internalisasi ( nilai mendarah daging), yaitu suatu nilai yang telah
menjadi bagian dari kepribadian seseorang. Hal ini akhirnya sudah menjadi
kebiasaan sejak masih kecil sehingga ketika seseorang melakukannya kadang
tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lain lagi (bawah sadar).
Contoh: Seorang bapak yang terlihat sedih karena hanya dapat membelikan nasi
tanpa lauk-pauk untuk keluarganya.
|
Sebagai
pedoman individu dalam berperilaku maka norma sosial dapat dibedakan
berdasarkan tipenya yaitu ;
1.
Norma sosial formal
Adalah
patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak
yang berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang
formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi.
Norma sosial yang resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat. Contohnya
seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di Indonesia seperti
aturan-aturan yang bersumber dari negara seperti undang-undang internet dan
transaksi elektronik , peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri,
peraturan daerah, peraturan gubernur.
2.
Norma sosial nonformal
Adalah
patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari
kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal biasanya
tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial
yang formal. Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat. Contoh dari norma sosial
non formal ini antara lain : kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam
masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga
dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
1.
Cara (usage).
Norma
sosial ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antar
individu. Cara (usage) adalah norma sosial yang paling lemah daya
pengikatnya, karena individu yang melanggar norma tersebut hanya mendapat
sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Misalnya, Seseorang
bersendawa saat makan di pesta, maka dia mendapat tatapan mata dari orang-orang
yang ada di sekelilingnya.
2.
Kebiasaan (folkways).
Merupakan
suatu bentuk perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang dilakukan
secara sadar dan mempunyai tujuan jelas serta dianggap baik atau wajar. Sanksi terhadap
pelanggaran norma ini berupa teguran, sindiran, dan
dipergunjingkan. Sebagai contoh: Siswa yang tidak izin kepada guru kelas ketika
akan keluar kelas, maka ia mendapat teguran.
3.
Tata Kelakuan (mores), Sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup
dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna
melaksanakan pengawasan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya.
Fungsi
mores adalah:
a)
Memberikan batasan pada perilaku individu dalam masyarakat tertentu.
b)
Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan tindakannya dengan tata kelakuan
yang berlaku di dalam kelompok masyarakatnya.
c)
Membentuk solidaritas antara anggota-anggota masyarakat dan
sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama antara
anggota yang bergaul di dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini
sanksinya berat, misalnya ada yang diusir dari desanya, ada yang harus
berhadapan dengan penyiksaan fisik oleh massa, ada yang diarak keliling
kampung, dan lain-lain. Contoh pelanggaran terhadap norma ini adalah berzina,
membunuh, dan mencuri.
4.
Adat Istiadat (custom), Kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya
karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang
memilikinya. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan
diasingkan ke daerah lain.
Pelaksanaan
ibadah umat Islam & Umat Kristiani sebagai contoh norma agama
Norma-norma
sosial yang ada dalam masyarakat juga dapat dibedakan menurut aspek-aspek
tertentu yang saling berhubungan antara satu aspek dengan aspek lainnya
seperti :
1.
Norma Agama yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat
ditawar-ditawar atau diubah ukurannya karena berasal dari wahyu Tuhan. Norma
agama merupakan petunjuk hidup manusia dalam menjalani kehidupan dunia supaya
memperoleh kebahagiaan di akherat. Contoh, melakukan ibadah sesuai ajaran
agama, tidak berbohong dan tidak boleh mencuri Melakukan perbuatan yang
menyimpang akan dianggap berdosa.
2.
Norma Kesusilaan, yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak yang baik sehingga individu dapat membedakan sesuatu
yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk. Sanksi norma kesusilaan
bersifat relatif sesuai situasi dan kondisi masyarakatnya termasuk agama yang
dianut oleh masyarakatnya. Umumnya pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi dari pergaulan).
Contohnya seperti berpelukan dan berciuman di tempat umum meskipun dilakukan
oleh sepasang suami istri akan dikecam oleh masyarakat.
3.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku secara wajar dalam
kehidupan masyarakat. Norma ini sifatnya relatif dan antara daerah satu dengan
daerah lain berbeda. Contoh tidak meludah disembarang tempat, dan memberi
serta menerima sesuatu dengan tangan kanan.
4.
Norma Hukum, yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dengan
tegas dapat melarang serta memaksa individu untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri (pemerintah pusat dan pemerintah
daerah). Contoh, membuat akta kelahiran, tidak mengambil barang milik orang
lain dan sebagainya. Dalam kehidupan di masyarakat norma-norma di atas tidak
berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersifat kumulatif maksudnya perbuatan
seseorang yang melanggar salah satu norma kadang juga melanggar norma yang
lain. Misalnya seorang pembunuh, ia melanggar norma hukum sekaligus melanggar
norma agama, dan norma kesusilaan.
CONTOH ETIKA BAIK DAN ETIKA BURUK DIMASYARAKAT
ETIKA BAIK DAN ETIKA BURUK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
DIMASYARAKAT
PENGERTIAN
ETIKA
Etika itu sendiri berasal dari kata yunani 'ethos yang berarti
adat istiadat. etika itu berarti kebiasaan hidup yang baik yang dilakukan oleh
seseorang dalam kehidupan sehari-hari. etika berkaitan dengan nilai-nilai,
tatacara hidup yang baik, dan aturan hidup yang baik.
CONTOH ETIKA
·
mengucapkan salam saat bertamu
·
cium tangan orang tua sebelum
melakukan aktifitas sehari-hari
·
membuang sampah pada tempatnya
·
meminta maaf saat melakukan
kesalahan
·
makan menggunaka tangan kanan
FOTO-FOTO ETIKA BAIK DI MASYARAKAT
Ini adalah contoh etika baik yang dilakukan oleh seorang anak
kepada orang tuanya sebelum berangkat ke sekolah. seorang anak wajib
berperilaku sopan dan hormat kepada orang yang lebih tua terutama kepada orang
tuanya sendiri. hal ini sudah sering dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Lokasi : Rumah Kp. Pabuaran Wetan, Ciangsana Gunung Putri ,
Pukul : 07.00 WIB ,
Tanggal : 26 November 2010
Ini adalah contoh berkendara yang baik. mereka mematuhi
peraturan lalu lintas dan menggunakan helem. contoh seperti inilah yang harus
diterapkan oleh masyarakat. mematuhi peraturan lalu lintas tidaklah sulit
bahkan membuat kita menjadi aman, nyaman. helem juga membuat kita aman saat
terjadi kecelakaan, terhindar dari benturan dan melindungi kepala saat terjadi
sesuatu yang tidak di inginkan.
Lokasi : Jl. UI
Pukul : 17.40 WIB
Tanggal : 13 Maret 2013
Ini
adalah contoh yang baik yang perlu kita contoh. masyarakat indonesia itu
terkenal jorok karena perilaku masyarakatnya yang sering buang sampah tidak
pada tempatnya. dibandingkan dengan negara lain, indonesia jauh tidak ada
apa-apanya dibandingkan dengan negara lain. padahal sampah dapat bermanfaat
jika kita mau mengelolahnya dengan baik. bahkan jika kita kreatif dan inovatif
dengan sampah dapat menghasilkan produk yang unik dan menghasilkan pendapatan.
tetapi masyarakat indonesia sudah terbiasa dengan hal-hal yang buruk dan juga
fasilitas yang kurang memadai. seharusnya tempat sampahnya dibanyakin. sekarang
bagaimana masyarakat mau membuang sampah pada tempatnya mencari tempat sampah
saja sulit. hal itu salah satu penyebab kenapa masyarakat indonesia membuang
sampah sembarangan . foto ini perlu kita ikuti.
Lokasi
: Kampus E Universitas Gunadarma
Pukul
: 13.00 WIB
Tanggal
: 13 Maret 2013
FOTO-FOTO ETIKA TIDAK BAIK (BURUK) DI MASYARAKAT
Ini adalah perilaku yang tidak baik (buruk) yang tidak patut di
contoh. perilaku seperti ini mencerminkan seorang mahasiswa yang tidak fokus
dalam materi kuliah. mengapa hal ini bisa terjadi ? mungkin saja di
sebabkan mahasiswa ini tidur terrarut malam sehingga ngantuk melandanya.
jika hal ini terjadi dampaknya itu seperti tidak fokus dalam kuliah, tidak
mengerti materi yang dijelaskan oleh dosen.
Lokasi : Dikelas Universitas Gunadarma ,
Pukul : 14.00 WIB ,
Tanggal : 11 Januari 2013
Ini adalah contoh yang tidak baik yang sering dilakukan oleh
masyarakat kita terutama dalam berkendara di jalan. pengguna motor melewati
jalan yang berlawanan arah, dan juga pengendara motor yang tidak memakai helem.
masyarakat kita sdah terbiasa melakukan pelanggaran tertama dalam
berlalulintas. mengapa bisa demikia ? dikarenakan kurangnya pengawasan oleh
pihak berwenang, dan juga kesadaran masarakat itu sendiri masih minim.
Lokasi : Di depan Kampus G Universitas Gunadarma Jln. Akses UI
Kelapa Dua Depok
Pukul : 11.00 WIB
Tanggal : 9 Maret 2013
Ini
adalah contoh yang tidak baik. seharusnya trotoar untuk pejalan kaki tapi ini
malah digunakan untuk parkir motor. kenapa bisa demikian ? bisa jadi lahan untk
parkir kendaraan tidak ada, sehingga masyarakat memanfaatkan trotoran untuk
lahan parkir. sebaiknya di sediakan lahan untuk parkir kendaraan jadi terlihat
rapih dan tidak mengganggu pejalan kaki yang melewati jalan tersebut.
Lokasi
: Depan Kampus E Universitas Gunadarma
Pukul
: 16.00 WIB
Tanggal
: 13 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar